Ad Code

Responsive Advertisement

Lagi Dan Lagi Kalangan Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Polresta Banyuwangi, Kembali Aktivitas


Banyuwangi ll Minggu (20/04/2025) Penting untuk diingat Intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo Kepada Seluruh Jajarannya, Untuk berantas segala bentuk perjudian


Namun sangat disayangkan intruksi tersebut seakan tidak di indahkan oleh (APH) aparat penegak hukum wilayah Polresta Banyuwangi khususnya Kecamatan Singojuruh


Seperti salah satu contoh, di desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi terdapat Kalangan Perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok yang kini kembali melancarkan kegiatan haramnya.


Berdasarkan informasi, berdirinya kalangan perjudian sabung ayam dan dadu kopyok sudah lama di kelola oleh, Inisial(AJR).


Pada saat dikonfirmasi warga sekitar desa  alasmalang, mengatakan sempat beberapa kali di bubarkan oleh Aph setempat, namun ya begitu mas tidak ada satupun baik pelaku maupun bandar yang ditetapkan sebagai tersangka 


Lemahnya Aparat Penegak Hukum wilayah Banyuwangi dalam menindak lanjuti, berimbas tidak ada efek jera bagi pelaku maupun bandar perjudian untuk kembali melancarkan kegiatan ilegal Judi sabung ayam.


Adapun Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 


KUHP baru yang berlaku mulai tahun 2025 juga mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam. Pasal 426 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian dapat dipidana hingga 9 tahun. 


Hingga berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar