Padang Pariaman, Selasa, 28 juli 2025 | Harian Mabes Polri – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat, kali ini melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14.251.588 yang berlokasi di kawasan Toboh, Kabupaten Padang Pariaman.
Informasi awal disampaikan oleh salah seorang konsumen berinisial “Y”, yang pada Sabtu (17/5) sore tengah mengisi BBM untuk kendaraan pribadinya. Ia mengaku melihat aktivitas mencurigakan berupa pengisian solar ke sebuah mobil box yang diduga digunakan untuk melansir atau menyimpan BBM secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media dari Harian Mabes Polri segera mendatangi lokasi SPBU Toboh menjelang waktu Magrib di hari yang sama. Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah mobil box tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah mencurigakan. Dugaan kuat mengarah pada praktik penimbunan, mengingat situasi yang tidak biasa dan tertutup.
Tidak berselang lama, seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU dengan inisial “JM” tampak menerima telepon. Dalam percakapan tersebut, terdengar suara di ujung telepon yang bertanya, “Lai aman orang-orang itu?” (Sudah aman orang-orang itu?). JM kemudian menjawab dan melaporkan keberadaan awak media kepada penelepon tersebut di sebuah warung di depan SPBU.
Menariknya, saat awak media hendak mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU, manajer bernama Marwan tidak ditemukan di lokasi. Upaya konfirmasi melalui telepon selulernya pun tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Tindakan pengisian dan dugaan penimbunan BBM bersubsidi seperti solar, jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan merupakan pelanggaran pidana. UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Migas, bahkan mempertegas sanksi administratif dan pidana bagi usaha hilir migas tanpa perizinan lengkap, terutama jika menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat atau lingkungan.
Jika SPBU terbukti membantu praktik penimbunan tersebut, maka pihaknya bisa dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembantuan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Tim Harian Mabes Polri akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta di balik dugaan pelanggaran ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
0 Komentar