Ad Code

Responsive Advertisement

Bantaran Sungai Brantas Rejotangan - Ngunut Marak Sedotan Pasir Mekanik Ilegal, APH tutup mata.


Tulungagung Media Mabes Polri - Aktifitas galian pasir gunakan Mesin Sedot Diesel yang beroperasi di bantaran Sungai Brantas di wilayah Rejotangan sampai Ngunut nyaris tak tersentuh Hukum. Hal yang jelas merusak ekosistem Lingkungan hidup namun justru terabaikan APH. Dari penelusuran team Redaksi di lokasi Sedotan pasir mulai Kates, Nguri, Rejotangan, Bungaran, sampai Ngunut setidaknya ada belasan titik dengan mesin Diesel. Dari lokasi tersebut para pekerja mampu hasilkan puluhan Meter kubik pasir hitam. Dari wilayah Timur sedotan pasir dikelola Edy, Eksan, Tuwek / kakek, Kasio, Teguh dan beberapa warga sekitar sebagia pekerjanya. Wilayah Nguri dan sekitarnya koordinatornya pak edi dan mas eksan sedangkan wilayah Buntaran dan sekitarnya koordinatornya Kasio dan pak Teguh, jadi kalau mau pesan pasir atau urusan lainnya silahkan sampean Ketemu yang bersangkutan langsung aja mas, " Ujar salah satu Pekerja sedotan Pasir. Pasir hasil sedotan ini per truknya biasanya dihargai antara 800 - 1 juta rupiah. Pasir akan datang dibawa arus banjir di musim hujan, namun pasir akan di sedot di kala cuaca panas. Pengiriman dan penjualan pasir biasanya di lakukan oleh penduduk lokal dan warga sekitar kota Tulungagung untuk kebutuhan proyek bangunan. Untuk aktifitas sedotan ini mereka para pekerja memakai mesin diesel dengan bahan bakar solar Subsidi yang mudah diperoleh disekitar lokasi sedotan. "Untuk solar biasanya kita beli gunakan truk dan ke kencingkan, atau bisa gunakan kendaraan laennya, untuk sehari bekerja kita bisanya habiskan solar sekitar 20 liter, " Terang X salah satu pekerja sedot pasir. Sampai berita ini ditulis pihak pengelola dan APH Tulungagung belum ada yang bisa di konfirmasi. Dalam aturan UU dan Hukum para pelaku sedot pasir ini bisa dijerat UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba yang telah mengalami perubahan yang di syah kan Presiden Prabowo menjadi UU no 2 tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pertambangan termasuk pemerataan dan transparansi. Serta UU no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman masing - masing 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. (Team).

Posting Komentar

0 Komentar