Kediri, Juli 2025 – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan berinisial D kini memasuki babak baru. Meski telah dilaporkan sejak awal tahun, hingga saat ini terduga pelaku berinisial DA, warga Nganjuk, Jawa Timur, belum menunjukkan itikad baik maupun tanggung jawab atas perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi pada awal Februari 2025 di sebuah kos harian wilayah Kediri, setelah keduanya saling mengenal melalui aplikasi kencan daring Omi. Berdasarkan pengakuan korban, pertemuan tersebut berujung pada dugaan pemaksaan hubungan seksual oleh pelaku, di mana korban berada dalam kondisi tidak berdaya secara fisik dan psikis.
Tim redaksi Media Harian Mabes Polri telah melakukan investigasi langsung dan wawancara dengan korban. D menyatakan bahwa tindakan tersebut terjadi tanpa persetujuan dirinya dan meninggalkan trauma berat secara psikologis hingga sosial. Atas dasar laporan tersebut, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengacu pada KUHP, tindakan ini dapat dikenakan:
-
Pasal 285 KUHP – Pemerkosaan (ancaman maksimal 12 tahun penjara)
-
Pasal 289 KUHP – Perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara)
Hingga berita ini dirilis, pihak DA belum merespons atau menunjukkan niat menyelesaikan persoalan ini secara hukum maupun kekeluargaan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan komitmen terhadap penegakan hukum, Media Harian Mabes Polri menyerukan kepada Polres Kediri untuk menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual.
Jangan diam. Lawan kekerasan seksual. Dukung korban untuk mendapatkan keadilan.

0 Komentar